ECONOMICS

Ancam Demo Besar-besaran, Buruh Desak Menaker Cabut Aturan JHT

Felldy Utama 22/02/2022 12:34 WIB

Partai buruh bersama serikat buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum mencabut Permanaker.

Ancam Demo Besar-besaran, Buruh Desak Menaker Cabut Aturan JHT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Partai buruh bersama serikat buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum mencabut Permanaker nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Para buruh mendesak agar aturan itu sudah dicabut dalam satu pekan ke depan, terutama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi agar aturan tersebut direvisi.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bersama serikat buruh lainnya dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Selasa (22/2/2022).

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1x7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said menegaskan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini berpandangan bahwa Menaker hanya perlu mengeluarkan Permenaker baru yang berisi dua aturan. Pertama, menyatakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku. Dan kedua, menyatakan berlakunya kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Dia melanjutkan, pihaknya akan mengambil sikap apabila ultimatumnya itu tidak diindahkan oleh Menaker. Salah satu sikapnya adalah dengan melakukan kembali aksi besar-besaran dari kaum buruh.

"Saya ulangi Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh KSPI, Ori KSPSI, KBBI, Serikat Petani Indonesia dan Jala PRT dan urban-urban akan organisir mengunjuk rasa lebih besar lagi masih dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam satu kali 7 hari tersebut belum mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," ujarnya. (TYO)

SHARE