Anggaran Hanya Rp32,9 Triliun, Menhub Puter Otak Bangun Infrastruktur Transportasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun depan diperkirakan hanya mendapatkan anggaran Rp32,9 triliun.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun depan diperkirakan hanya mendapatkan anggaran Rp32,9 triliun. Dana tersebut tentunya tidak cukup dalam membangun infrastruktur transportasi nasional.
Untuk itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan akan melakukan berbagai upaya agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi bisa tercukupi, salah satunya dengan mendorong pendanaan kreatif non APBN.
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,” jelas Menhub dalam Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Menhub menjelaskan, datangnya pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi turun hingga 2,07% pada triwulan 4 tahun 2020, dan 0,74% pada triwulan I tahun 2021.
Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal negara yang turun secara drastis, karena turunnya pendapatan Negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi yang cukup besar.
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.
Dalam paparannya, setidaknya ada 10 jenis kegiatan yang menjadi skala prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022, yakni :
1. Kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional;
2. Kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis; Pariwisata Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah Rawan Bencana, serta Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP);
3. Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara;
4. Program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat;
5. Penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan;
6. Pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project;
7. Penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN;
8. Pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi;
9. Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk pelaksanaan program vokasional
10. Biaya Operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran.
“Untuk Mendukung pemulihan ekonomi nasional kami juga tetap memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program yang berbasis kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,” tutupnya. (RAMA)