ECONOMICS

Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM

Muhammad Refi Sandi/MPI 11/05/2021 08:05 WIB

Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Anies Baswedan resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota selama masa pelarangan mudik.

Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Anies Baswedan resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. 

"Adapun langkah tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan," terang Anies seperti dilansir pada laman Instagram @aniesbaswedan, Selasa (11/5/2021). 

Anies memaparkan beberapa jenis informasi yang keliru atau hoaks terkait SIKM di wilayah Jakarta pada tahun ini. Berikut jenis informasi hoaks atau tidak benar menurut Anies;

1. Saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah Jakarta maka saya membutuhkan SIKM. "Adapun yang benar seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, setiap orang wajib mematuhi peraturan pelarangan mudik," jelasnya. 

2. Saya berdomisili Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan non mudik di wilayah Jakarta. "Adapun yang benar tidak memerlukan SIKM Jakarta," terangnya. 

3. Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah Jakarta atau sebaliknya maka saya membutuhkan SIKM. "Adapun yang benar cukup membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan saat diperjalanan, tidak memerlukan SIKM," paparnya. 

4. Saya warga luar Jabodetabek akan melakukan perjalanan non mudik kebutuhan mendesak ke wilayah Jakarta, maka saya membutuhkan SIKM Jakarta. "Adapun yang benar mengajukan SIKM dari lurah sesuai domisili asal KTP di luar Jabodetabek," ujarnya. 

5. Saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan non mudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, maka saya memerlukan SIKM Jakarta. "Adapun yang benar mengajukan SIKM dari lurah sesuai domisili asal KTP di Bodetabek," ucapnya. 

Catat, berikut informasi yang benar terkait SIKM Jakarta menurut Anies;

1. Saya warga Jakarta, namun saat ini saya berada diluar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta atas keperluan mendesak kepentingan non mudik maka harus memiliki SIKM Jakarta. 

2. Saya warga Jakarta dan saya harus memiliki SIKM ketika melakukan perjalanan non mudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek. 

3. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM secara berkala di website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu 'lacak permohonan anda'. 

4. Saya harus memastikan alamat email yang digunakan untuk permohonan SIKM Jakarta merupakan email valid dan dapat menerima email masuk. 

5. SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id

"Setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pemalsuan surat dan manipulasi informasi elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Atau pasal 35 dan 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau penjara paling banyak 12 miliar rupiah," paparnya. 

Sementara itu, setiap permohonan SIKM akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan benar dan lengkap sesuai prosedur yang akan diterbitkan. 

"Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama. Bijak dalam mengajukan SIKM." tandasnya. (RAMA)

SHARE