IDXChannel--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, berdasarkan database ada permohonan SIKM yang diterbitkan, namun ada juga yang ditolak, serta masih dalam proses administrasi.
"Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan dengan 873 SIKM diterbitkan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Sementara ada 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon. Adapun penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni