IDXChannel--Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan
masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.
Adapun pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1), UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
“Bijak mengajukan SIKM, tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik” tutur Benni. (IND)