ECONOMICS

Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Kapal Perintis

Heri Purnomo 01/12/2022 20:31 WIB

Kemenhub akan menyiapkan kapal-kapal perintis dalam rangka penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Kapal Perintis. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan kapal-kapal perintis dalam rangka penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kapal tersebut akan disiagakan pada daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan dan penumpukan penumpang.

“Untuk Direktur Kenavigasian dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyiapkan dan menyiagakan kapal negara sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun 2023," kata Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022). 

Selain itu, dia menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi atau embarkasi penumpang. 

“Saya intruksikan jajaran Ditjen Hubla untuk berkoordinasi dengan stakeholder, yaitu Satuan Tugas Covid-19, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Operator Terminal, Operator Kapal, Bea Cukai, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi terkait guna kelancaran Angkutan Laut Nataru,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif juga meminta jajarannya melakukan sosialisasi segala peraturan, kebijakan dan perubahan yang dikeluarkan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada seluruh instansi dan masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut.

“Terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung apa saja yang harus mereka lakukan dan siapkan untuk menggunakan transportasi laut nantinya. Lakukan pemasangan banner dan spanduk yang berisikan informasi tentang kebijaksanaan pelaksanaan Angkutan Laut Nataru," katanya.

Arif menjelaskan, Ditjen Hubla akan membentuk Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

“Dalam posko tersebut akan mencakup 3 fungsi, yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan dan fungsi pelaporan,” tukas Arif. 

(FAY)

SHARE