ECONOMICS

Apa Bedanya Subsidi dan Kompensasi? Simak Penjelasan Wamenkeu

Nia Deviyana 06/12/2022 19:52 WIB

Pada dasarnya subsidi dan kompenasi merupakan dua kata yang sama-sama menunjukkan selisih harga yang dibayar oleh pemerintah.

Apa Bedanya Subsidi dan Kompensasi? Simak Penjelasan Wamenkeu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan perbedaan dari subsidi dan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat guna meringankan harga-harga barang di pasar.

Ia menjelaskan, subsidi merupakan bantuan yang jumlahnya tetap, sedangkan kompensasi merupakan bantuan yang jumlahnya bisa berubah-ubah, mengikuti kondisi pasar Internasional.

Suahasil juga menceritakan latar belakang penggunaan kata subsidi dan kompensasi agar dapat menjelaskan jenis bantuan yang lebih mendetail.

Pada dasarnya subsidi dan kompenasi merupakan dua kata yang sama-sama menunjukkan selisih harga yang dibayar oleh pemerintah.

"Selisih ini dibagi jadi 2 komponen, nah 2 komponen itu sebenernya istilah kita aja, istilah penanggaran aja, tapi esensinya adalah dua-duanya (subsidi dan kompensasi) adalah selisih yang dibayar pemerintah," katanya.

Suahasil mengatakan bahwa semua kalangan masyarakat telah merasakan subsidi yang diberikan pemerintah, terutama di bidang energi.

"Semua harganya (energi) diatur oleh pemerintah, tidak mengikuti harga internasional yang bergerak-gerak naik turun. Sehingga pasti sebenarnya kita semua menikmati subsidi, sedangkan kompensasi yang dibayarkan pemerintah kepada PLN dan Pertamina yang ditugasi menyediakan kebutuhkan energi BBM, gas elpiji, sediakan listrik untuk masyarakat," papar dia.

Suahasil menegaskan subsidi yang benar merupakan pemberiankepada masyarakat yang tidak mampu.

"Jadi bukan subsidi kepad barang tertentu. Kenapa? Kalau subsidi kepada barang tertentu kemungkinan dia salah sasaran itu lebih besar," ungkapnya.

Dalam memberikan subsidi tentunya Kemenkeu harus melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian lainnya agar yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencatat dengan benar total anggaran untuk subsidi yang akan ditagihkan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Untuk barang-barang yang bersubsidi itu yang memproduksi Pertamina dan PLN. Lalu Pertamina dan PLN harus melakukan produksi listrik, produksi BBM, LPG, petralite, lalu kemudian harus dicatat dengan benar (total anggaran), lalu kemudian ditagihkan kepada pemerintah, ditagihkan kepada APBN,” jelasnya

Lalu catatan anggaran tersebut diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diverifikasi dan disepakati secara bersama-sama. (NIA)

Penulis: Ahmad Dwiantoro

SHARE