ECONOMICS

Apa Saja Dampak Rupiah Naik Rp15 Ribu bagi Pelaku Usaha?

Rizki Setyo Nugroho 08/07/2022 16:35 WIB

Sebenarnya, apa saja dampak Rupiah naik Rp15 ribu bagi pelaku usaha saat ini?

Apa Saja Dampak Rupiah Naik Rp15 Ribu bagi Pelaku Usaha? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sebenarnya, apa saja dampak Rupiah naik Rp15 ribu bagi pelaku usaha saat ini?

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat belum menemukan titik stabil. Bahkan, beberapa waktu lalu Rupiah sempat menyentuh angka Rp15.017 di hari Senin (4/7/2022). Saat artikel ini dibuat, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat berada di posisi Rp14.959. 

Dampak Rupiah Naik Rp15 Ribu

Peningkatan nilai tukar tersebut tentunya membawa dampak bagi perekonomian Indonesia. Hal ini akan sangat dirasakan oleh para pelaku usaha atau bisnis yang mengandalkan kegiatan ekspor maupun impor. Apa sajakah dampak Rupiah naik Rp15 ribu terhadap perekonomian?

  1. Dampak Positif bagi Kinerja Ekspor

Kenaikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat memiliki dampak yang positif bagi para pelaku usaha yang berada di sektor ekspor. Para pelaku usaha maupun bisnis tersebut akan diuntungkan karena akan mendapatkan nilai yang lebih tinggi.

Hal ini juga berpengaruh kepada jumlah penerimaan negara yang berasal dari sektor ekspor. Setiap pelemahan Rupiah sebesar Rp100 per Dolar Amerika, Indonesia berpotensi menerima kenaikan penerimaan negara hingga Rp2,7 triliun. 

  1. Dampak Negatif bagi Kinerja Impor

Walaupun memiliki dampak positif, pelemahan nilai tukar Rupiah juga akan menyebabkan sebuah dampak negatif dalam kinerja impor. Beberapa pelaku usaha atau bisnis akan mendapatkan harga yang lebih tinggi dari biasanya terhadap pembelian barang impor.

Kenaikan biaya impor tentu juga akan menjadikan kenaikan biaya impor di bidang pangan. Beban utang luar negeri juga dimungkinkan akan bertambah dikarenakan sebagian besar pendapatan diperoleh dalam bentuk Rupiah, dan bunga yang dibebankan dan cicilan pokoknya berbentuk Valas.

Itulah beberapa dampak Rupiah naik Rp15 Ribu terhadap para pelaku usaha, perekonomian, serta keuangan Indonesia.

SHARE