ECONOMICS

Apa Saja Konsekuensi Izin Usaha yang Dicabut?

Shifa Nurhaliza 09/07/2022 14:16 WIB

Konsekuensi izin usaha yang dicabut memang berat dan pasti sangat merugikan banyak pihak.

Apa Saja Konsekuensi Izin Usaha yang Dicabut? (Foto: Konsekuensi Izin Usaha yang Dicabut)

IDXChannel - Konsekuensi izin usaha yang dicabut memang berat dan pasti sangat merugikan banyak pihak. Pembatalan atau pencabutan izin udaha adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin yang belum memenuhi persyaratan.

Adapun pencabutan perizinan berusaha diakibatkan oleh pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (mencabut seluruh Perizinan Berusaha).

Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah merek yang sah bagi orang atau organisasi usaha/operasi tertentu dalam bentuk Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk lembaran, sehingga setiap usaha harus memiliki izin yang sah. Padahal, banyak pelaku usaha kecil yang tidak tahu apa-apa tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan mengancam akan menjatuhkan sanksi pada organisasi komersial yang gagal mengadopsi standar perlindungan data konsumen yang konsisten dengan praktik bisnis yang berkembang. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha

Oleh karena itu, pengusaha wajib memiliki Izin Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat IUMK. Adapun keuntungan jika memiliki IUMK, sebagai berikut:

Keuntungan Memiliki IUMK

Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari memiliki IUMK, inilah manfaat yang akan Anda dapatkan.  

1. Memperoleh kepastian perlindungan hukum usaha sesuai dengan lokasi yang teridentifikasi. 

2. Memperoleh fasilitas akuntabilitas dari pusat, provinsi dan daerah. 

3. Kemudahan akses permodalan dari berbagai lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. 

4. Dapat bantuan untuk mengembangkan bisnis yang lebih besar.

5. Memperoleh pengakuan hukum dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.  

6. Mendorong usaha kecil dan menengah untuk sadar pajak sehingga dapat membantu perkembangannya. 

7. Ini merupakan nilai plus dibandingkan dengan UKM tanpa IUMK. (SNP)

SHARE