IDXChannel - Persyaratan dan tahapan mengurus izin usaha memang sangat penting untuk dipahami. Agar usaha yang Anda jalankan diakui oleh pemerintah, disarankan untuk mempelajari dan mengajukan permohonan izin usaha perdagangan. Semua jenis perusahaan yang didirikan dan menjalankan bisnis di dalam negeri wajib mengajukan SIUP.
Yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diterbitkan khusus untuk setiap pelaku usaha. Dari UKM Indonesia hingga Bisnis Global. Badan yang secara langsung atau tidak langsung mengelola dan memiliki SIUP diakui sepenuhnya legalitas kegiatan usahanya.
Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan:
1. Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
4. Neraca perusahaan
5. Foto direktur utama atau pemilik perusahaan atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
6. Materai Rp6.000