sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pastikan Benar, Catat Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha

Economics editor Shifa Nurhaliza
08/07/2022 12:40 WIB
Persyaratan dan tahapan mengurus izin usaha memang sangat penting untuk dipahami.
Pastikan Benar, Catat Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha. (Foto: Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha)
Pastikan Benar, Catat Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha. (Foto: Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha)

IDXChannel - Persyaratan dan tahapan mengurus izin usaha memang sangat penting untuk dipahami. Agar usaha yang Anda jalankan diakui oleh pemerintah, disarankan untuk mempelajari dan mengajukan permohonan izin usaha perdagangan. Semua jenis perusahaan yang didirikan dan menjalankan bisnis di dalam negeri wajib mengajukan SIUP

Yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diterbitkan khusus untuk setiap pelaku usaha. Dari UKM Indonesia hingga Bisnis Global. Badan yang secara langsung atau tidak langsung mengelola dan memiliki SIUP diakui sepenuhnya legalitas kegiatan usahanya.

Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan:

1. Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
4. Neraca perusahaan
5. Foto direktur utama atau pemilik perusahaan atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
6. Materai Rp6.000

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement