sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Salah! Pahami Apa Itu Izin Usaha

Economics editor Shifa Nurhaliza
08/07/2022 11:17 WIB
Apa itu izin usaha? Izin usaha adalah izin resmi atau izin untuk melakukan kegiatan komersial oleh pengusaha atau perusahaan.
Jangan Sampai Salah! Pahami Apa Itu Izin Usaha. (Foto: Apa Itu Izin Usaha)
Jangan Sampai Salah! Pahami Apa Itu Izin Usaha. (Foto: Apa Itu Izin Usaha)

IDXChannel - Apa itu izin usaha? Izin usaha adalah izin resmi atau izin untuk melakukan kegiatan komersial oleh pengusaha atau perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian kegiatan komersial adalah sarana atau sarana yang digunakan untuk mempromosikan, mengarahkan, mengawasi, dan mengeluarkan izin untuk kegiatan komersial. 

Agar usahanya tetap lancar, semua pengusaha wajib memiliki dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidang usahanya. Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah izin untuk menyetujui dan mengesahkan pembentukan suatu usaha. Lisensi ini dikeluarkan oleh badan hukum.

Tidak semua jenis perusahaan perlu memiliki SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/2009, SIUP hanya diperlukan untuk usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta atau lebih, tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta dapat mengajukan SIUP sesuai kebutuhan.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan memperhatikan besaran modal dan kekayaan, jenis-jenis SIUP adalah: 

 -SIUP Mikro 
SIUP jenis ini ditujukan untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement