-SIUP Kecil
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp 50-500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) harus mengajukan SIUP kecil.
-SIUP Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, dapat mengajukan SIUP menengah.
-SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. (SNP)