ECONOMICS

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Begini Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 23/02/2023 16:10 WIB

Banyak orang belum mengetahui apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan. Masa pelaporan SPT Tahunan 2022 tinggal beberapa bulan lagi. 

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan. Masa pelaporan SPT Tahunan 2022 tinggal beberapa bulan lagi. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak (WP) untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajaknya. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan mereka. Adapun pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2023. 

Lalu, apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah masing-masing maupun secara online lewat DJP Online. 

Adapun jika wajib pajak terlambat melakukan pelaporan pajak atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya sama sekali, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. 

Sanksi ini didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan aturan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannnya akan dikenakan sanksi berupa denda dengan ketentuan sebagai berikut. 

Besaran biaya denda juga masih bisa bertambah jika wajib pajak yang bersangkutan terlambat untuk membayarkan denda tersebut. Adapun penambahan biaya ini mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kemudian ditambah 5% dan dibagi 12 bulan. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sementara itu, sanksi pidana jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan diatur dalam pasal 39 UU KUP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana. 

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ketentuan sanksi pidana tersebut antara lain sebagai berikut. 

Itulah beberapa sanksi yang bisa didapatkan jika Anda sebagai wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan. Jika SPT Tahunan tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, Anda perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir. 

SHARE