IDXChannel - Apakah Anda tahu fungsi lapor SPT tahunan? Dalam hal ini SPT memiliki singkatan Surat Pemberitahuan Tahunan yang memiliki arti sebagai dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak.
Setiap wajib pajak harus melaporkan semua pengeluaran pajak pada setiap tahunnya. Adapun SPT yang harus dilaporkan seperti SPT PPh atau pajak penghasilan yang wajib dilaporkan setiap akhir periode.
Lantas, sebenarnya apa fungsi dari melaporkan SPT Tahunan ini? Berikut tim IDXChannel telah menghimpun informasi mengenai hal tersebut dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Fungsi Lapor SPT Tahunan
Sebagai Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan setiap perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan kepada instansi yang terkait. Nah, untuk jelasnya berikut beberapa fungsi yang harus Anda ketahui:
- Fungsi lapor SPT yakni sebagai pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan serta pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Fungsi selanjutnya yakni penghasilan yang merupakan objek pajak, dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
- Fungsi lainnya yakni sebagai harta dan kewajiban wajib pajak.
- Fungsi terakhir lapor SPT yakni sebagai pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, perlu Anda ketahui yang terkandung di dalam laporan SPT Tahunan yakni perhitungan dan pembayaran, objek pajak, harta dan kewajiban, hingga pajak penghasilan (PPh).