sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023

Economics editor Dian Harir
16/02/2023 08:58 WIB
Batas waktu SPT Tahunan 2023 perlu diketahui. Pasalnya masyarakat harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai.
Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Batas waktu SPT Tahunan 2023 perlu diketahui. Pasalnya masyarakat harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai.

Perlu diketahui, SPT adalah dokumen yang diperlukan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut aturan tersebut, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT dari Januari 2023.

Lantas kapan batas waktu SPT Tahunan 2023? Berikut ulasannya yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.

Batas Waktu SPT Tahunan 2023

Batas waktu SPT Tahunan 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu SPT Tahunan wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023. Jika masyarakat terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan, melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka masyarakat wajib membayar denda atas keterlambatan tersebut dan tetap bisa melakukan pelaporan.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan senilai Rp100.00 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online lewat layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni e-Filing. Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT Tahunan perlu melakukan registrasi dan mengaktifkan e-FIN terlebih dahulu.

Sementara masyarakat yang sudah mempunyai e-FIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan. Sebagai informasi e-Fin adalah nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement