Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Masih dalam bahasan batas waktu SPT Tahunan. Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online, antara lain:
Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Klik login untuk masuk ke akun pribadi
- Kemudian masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan Captcha, lalu klik login
- Lalu klik tab “Lapor” di halaman dashboard atau homepage akun pribadi.
- Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan
- Isi formulir SPT secara online di situs tersebut
- Lalu klik tab “Buat SPT”
- Pada halaman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai, sebab itu perlu diisi dengan benar
- Setelah selesai, pada pertanyaan terakhir silahkan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
- Setelah selesai mengisi, klik kirim SPT
- Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.
Demikian informasi mengenai batas waktu SPT Tahunan 2023. Semoga bisa membantu.