sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023

Economics editor Dian Harir
16/02/2023 08:58 WIB
Batas waktu SPT Tahunan 2023 perlu diketahui. Pasalnya masyarakat harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai.
Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Masih dalam bahasan batas waktu SPT Tahunan. Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online, antara lain:

Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

  1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id 
  2. Klik login untuk masuk ke akun pribadi
  3. Kemudian masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan Captcha, lalu klik login
  4. Lalu klik tab “Lapor” di halaman dashboard atau homepage akun pribadi.
  5. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan
  6. Isi formulir SPT secara online di situs tersebut
  7. Lalu klik tab “Buat SPT”
  8. Pada halaman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai, sebab itu perlu diisi dengan benar
  9. Setelah selesai, pada pertanyaan terakhir silahkan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  10. Setelah selesai mengisi, klik kirim SPT
  11. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.

Demikian informasi mengenai batas waktu SPT Tahunan 2023. Semoga bisa membantu.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement