IDXChannel - Batas waktu SPT Tahunan 2023 perlu diketahui. Pasalnya masyarakat harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai.
Perlu diketahui, SPT adalah dokumen yang diperlukan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut aturan tersebut, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT dari Januari 2023.
Lantas kapan batas waktu SPT Tahunan 2023? Berikut ulasannya yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Batas Waktu SPT Tahunan 2023
Batas waktu SPT Tahunan 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu SPT Tahunan wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023. Jika masyarakat terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan, melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka masyarakat wajib membayar denda atas keterlambatan tersebut dan tetap bisa melakukan pelaporan.
Adapun besaran denda yang harus dibayarkan senilai Rp100.00 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.
Saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online lewat layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni e-Filing. Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT Tahunan perlu melakukan registrasi dan mengaktifkan e-FIN terlebih dahulu.
Sementara masyarakat yang sudah mempunyai e-FIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan. Sebagai informasi e-Fin adalah nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Masih dalam bahasan batas waktu SPT Tahunan. Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online, antara lain:
Inilah Batas Waktu SPT Tahunan 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Klik login untuk masuk ke akun pribadi
- Kemudian masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan Captcha, lalu klik login
- Lalu klik tab “Lapor” di halaman dashboard atau homepage akun pribadi.
- Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan
- Isi formulir SPT secara online di situs tersebut
- Lalu klik tab “Buat SPT”
- Pada halaman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai, sebab itu perlu diisi dengan benar
- Setelah selesai, pada pertanyaan terakhir silahkan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
- Setelah selesai mengisi, klik kirim SPT
- Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.
Demikian informasi mengenai batas waktu SPT Tahunan 2023. Semoga bisa membantu.