ECONOMICS

Apes Saat Adu Nasib di Negeri Orang, Kisah Warga yang Ditipu Perusahaan Judi Online

Yulistyo Pratomo 12/08/2022 14:09 WIB

Sosok Andi Raiwansyah (31) yang menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja. Dia  merupakan WNI yang tertipu bekerja di Victory Paradise Resort And Casino

Apes Saat Adu Nasib di Negeri Orang, Kisah Warga yang Ditipu Perusahaan Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sosok Andi Raiwansyah (31) yang menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja. Dia  merupakan WNI yang tertipu bekerja di Victory Paradise Resort And Casino.

Dia tak tahu perusahaan tersebut bekerja di bidang investasi bodong dan judi online. Ketika hendak berhenti, ia diharuskan membayar denda USD4.000.

Pada Januari 2022 lalu Andi terkena PHK dari tempat kerjanya di Jakarta. Tanpa ada pendapatan yang pasti saat tinggal di ibu kota, Andi pun mulai gelisah dan mencoba membuka media sosial. Dia mencari lowongan pekerjaan yang bisa dapat sesegera mungkin.

Melalui Facebook, dia pun akhirnya mendapatkan lowongan pekerjaan. Jenis pekerjaan yang dibutuhkan hanya tertulis marketing dan bisa mengoperasikan komputer. Lalu ia melamarnya, dan sempat bekerja selama empat bulan. 

"Nah di situ saya dapat lowongan kerja di Kamboja digaji USD 800, gratis makan, tempat tidur, dan pemberangkatan ke sana juga ditanggung," paparnya.

Setelah berangkat 5 Februari 2022 lalu, ia tidak langsung bekerja di Victory Paradise Resort And Casino. Ia dites terlebih dahulu sebelum ditentukan perusahaan yang cocok dan jenis pekerjaan apa yang pas.

"Sesampai disana saya kaget, ternyata pekerjaannya itu tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan. Kerjaan saya semacam menipu orang," rincinya.

Anak bungsu dari enam bersaudara ini pun mengaku pasrah. Meskipun jenis pekerjaanya tidak sesuai harapan, ia sudah terlanjur terjebak dan harus mencari uang.

"Saya pasrah dan akhirnya kerja selama empat bulan. Setelah merasa semakin tidak setuju dengan pekerjaan yang saya lakukan, saya minta berhenti," tuturnya.

Saat ingin berhenti dari pekerjaannya,Andi langsung mendapatkan denda dari perusahaannya sebesar USD4.000, tetapi kemudian berkurang menjadi USD3.200.

Saat merasa tertekan ini, alumnus Sastra Inggris Unhas itu kemudian mengeluh di media sosial. Andi  meminta bantuan orang-orang yang ia kenal termasuk keluarga untuk menyampaikan ceritanya ke pihak berwenang seperti KBRI. 

"Ada dari anggota dewan di Parepare Pak Yusuf Lapanna dan Kamaluddin yang bantu kakak saya komunikasi ke pihak KBRI di sini," jelasnya.

Setelah mendapatkan atensi, pihak KBRI pun mulai bergerak untuk membebaskan ia dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun ia mengaku bosnya sempat marah besar kepada dirinya.

"Bos marah karena laporan saya sampai di KBRI, untungnya tak ada pemukulan atau sentuhan fisik efek dari kemarahannya tersebut," rincinya.

Adapun denda yang harus dibayarkan oleh Andi tersebut akhirnya tidak jadi dibayarkan. KBRI telah menekan pihak perusahaan Andi bekerja 

"Saya mendengar perusahaan tersebut diancam jika tak melepaskan saya maka akan dilaporkan sebab menjalankan investasi bodong. Jadi akhirnya perusahaan melepas dan saya bisa kembali ke Indonesia," rincinya. (TYO/RIDHO)

SHARE