ECONOMICS

Apindo Ingatkan UU Ketenagakerjaan Harus Bisa Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Iqbal Dwi Purnama 03/09/2026 02:00 WIB

Apindo berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi penggerak utama perekonomian nasional.

Apindo Ingatkan UU Ketenagakerjaan Harus Bisa Ciptakan Iklim Investasi Kondusif. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah dan DPR agar penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8 persen. Apindo berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan  yang baru dapat menjadi penggerak utama perekonomian nasional. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan saat ini yang penting bukan sekadar kecepatan penyelesaian Undang-Undang, melainkan substansi aturan tersebut. Bob berharap UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi pendorong ekonomi.

"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen," kata Bob di Jakarta, Rabu (2/8/2026).

Bob menjelaskan target pertumbuhan ekonomi 8 persen mustahil dicapai jika hanya mengandalkan potensi pasar dan modal dari dalam negeri. Indonesia membutuhkan masuknya investasi asing secara masif untuk menopang target yang cukup tinggi tersebut. 

Oleh karena itu, aturan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di tingkat regional.

"Kadang-kadang kan kita bikin aneh-aneh. Dibandingkan negara ASEAN kita aneh sendiri ya siapa yang mau masuk (investasi) kalau Undang-Undang kita aneh," ujarnya.

Apindo menilai Indonesia sering kali mengeluarkan kebijakan yang terkesan berbeda atau tidak wajar dibandingkan negara ASEAN lainnya, sehingga berpotensi menurunkan daya saing investasi nasional.

Dia mengatakan, investor berpotensi berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya jika aturan ketenagakerjaan di Indonesia dinilai terlampau rumit atau aneh. Untuk itu, Apindo bersama DPR dan serikat pekerja juga mendorong adanya kajian terhadap aturan ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN.

"Untuk mempelajari apa sih undang-undang yang terjadi di negara-negara ASEAN supaya kita bisa membuat undang-undang yang bisa diterima," katanya.

Terkait isu perlindungan tenaga kerja, Bob menambahkan menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Namun, bentuk perlindungan paling nyata dan utama bagi para pekerja adalah jaminan keberadaan dan ketersediaan lapangan kerja itu sendiri. 

"Nah kemudian juga perlindungan ya ini kan disebut perlindungan tentang Kerja. Bagi kami yang perlindungan yang terbaik itu tentang pekerjaan itu sendiri. Kalau pekerjaan yang nggak ada, apa yang dilindungi," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE