ECONOMICS

Apindo Jabar Desak Pemerintah Pertahankan PP 2021 Tentang Pengupahan

Advenia Elisabeth/MPI 17/11/2022 08:45 WIB

APINDO meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023. 

APINDO meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023. 

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023. 

Apindo berharap, pemerintah masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," jelas Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut Ning menilai, sikap pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Terlebih, pihak APINDO juga tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan. 

"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau di implementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," ungkapnya. 

Kemudian Ning mengemukakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak sekali investasi yang masuk ke Indonesia, terutama yang padat karya. 

Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti semua provinsi atau di semua kabupaten kota. 

"Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan daya saing yang masih bisa mereka raih contohnya kalau kita di Jawa tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnga Salatiga, Boyolali yang dasarnya UMKnya masih di bawah 2 juta," terang Ning. 

"Sementara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMKnya juga masih di kisaran hampir 2 juta," tambahnya. 

Hal itu menunjukkan bahwa daya saing ini memiliki poin yang sangat penting dalam membuat keputusan untuk bertahan di dunia padat karya. 

Oleh karena itu, Ketua DPP APINDO Jawa Barat berharap PP No. 36 Tahun 2021 ini tetap dipertahankan dan tidak muncul formula baru. Sebab, jika hal itu tisak terwujud akan memberi dampak besar kepada industri padat karya khususnya di Jawa Barat. Adapun dampak eksremnya adalah pengurangan karyawan. 

"Saya masih beranggapan dan mudah-mudahan apa yang kita dengar bahwa apa yang nanti PP 36 2021 ini akan berubah kemudian akan ada perubahan formula tidak tejadi. Sebab, itu mempunyai impact yang luar biasa kepada dunia usaha maka saya sangat berharap itu hanya sekedar isu," tegasnya. 

"Bahayanya, pengurangan karyawan bisa bertambah. Di Jawa Barat saja khusus anggota APINDO, itu totalnya sudah lebih dari 80 ribu orang, jadi ini tidak main main," tandas Ning. 

(NDA)

SHARE