APINDO Keberatan UMP Naik 10 Persen, Tuding Pemerintah Tidak Bantu Pengusaha
tidak setuju dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10%.
IDXCHannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak setuju dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Anton J Supit, mengatakan angka maksimal 10% terlalu besar dan memberatkan pengusaha.
"Minimal kalau sudah tidak bisa membantu, jangan membuat kebijakan yang kontroversial, artinya dengan membuat kenaikan upah yang tidak mengikuti formula yang diatur oleh turunan UU CK," ujar Anton dalam Market Review IDXChannel, Selasa (22/11/2022).
Anton menilai acuan kenaikan upah minimum dengan batasan maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, atau bisa dibilang pengusaha bakal memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru.
"Karena dengan demikian harus ada orang yang membayar ongkos akibat kebijakan itu, siapa mereka, adalah pencari kerja," lanjut Anton.
Anton menjelaskan semangat UU CK (Cipta Kerja) adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. Disamping Anton menolak kalau upah naik masimal 10% untuk tahun depan.
"Itu yang saya harapkan bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.
"Kalau tidak bisa membantu para pengusaha, tolong diberikan kebijakan yang kondusif," pungkas Anton menilai adanya ketetapan kenaikan upah 10%.
(FRI)