Aprindo Mau Gugat Pemerintah Jika Tak Bayar Utang Rafaksi, Mendag: Boleh Saja
Aprindo berencana menggugat Kementerian (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menggugat Kementerian (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, pemerintah tak kunjung melunasi utang rafaksi minyak goreng.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menanggapi santai rencana Aprindo. "Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Enggak apa-apa," tutur Zulhas saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Adapun yang ia pastikan, saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukkan oleh Sucofindo.
Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp812 miliar.
"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp800 juta, Rp600 juta, Rp400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Zulhas.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan seksama.
"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang 344 miliar.
Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).
Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.
(FRI)