IDXChannel - Masalah pelunasan utang rafaksi minyak goreng belum kunjung usai. Berbagai jalan pun telah dilakukan oleh pengusaha ritel minyak goreng untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.
Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Sehingga, pihaknya tak bisa sembarang menyetujui pengusaha ritel, yang mendesak selisih harga ini dibayarkan.
"Sebetulnya suratnya enggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah enggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ujar Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).