IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-30 April 2026 sebesar USD989,63 per metrik ton (MT).
Nilai ini meningkat USD50,76 atau 5,41 persen dari HR CPO periode 1-31 Maret 2026 yang sebesar USD938,87 per MT.
"Saat ini, HR CPO meningkat dibandingkan dengan periode Maret 2026. Peningkatan ini disebabkan adanya kenaikan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Dengan demikian, BK CPO periode 1-30 April 2026 ditetapkan sebesar USD148 per MT yang merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Kemudian, PE CPO adalah sebesar USD123,7035 per MT atau 12,5 persen dari HR CPO periode 1-30 April 2026 yang merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026-19 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD896,94 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.082,31 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.319,84 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD989,63 per MT," ujar Tommy.