sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Pangkas Hambatan Perizinan Ekspor

Economics editor Nia Deviyana
08/04/2026 10:25 WIB
Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor. Foto: iNews Media Group.
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”, serta “Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor”. 

Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyampaikan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien. 

“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement