sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
06/06/2023 18:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.
Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel. (Foto MNC Media)
Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga sempat menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel terbayarkan, meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung nanti tidak sesuai yang diharapkan peritel. 

"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Isy menekankan, jika hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement