sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
06/06/2023 18:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.
Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel. (Foto MNC Media)
Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Masalah pelunasan utang rafaksi minyak goreng belum kunjung usai. Berbagai jalan pun telah dilakukan oleh pengusaha ritel minyak goreng untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.

Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Sehingga, pihaknya tak bisa sembarang menyetujui pengusaha ritel, yang mendesak selisih harga ini dibayarkan.

"Sebetulnya suratnya enggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah enggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ujar Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp812 miliar.

Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp474,8 miliar. 

Karena perbedaan itu, Mendag menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa menjadi auditor agar dapat memastikan berapa nilai utang yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp300 miliar terakhir Rp800 miliar, ini saya harus hati hati," jelas Mendag. 

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga sempat menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel terbayarkan, meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung nanti tidak sesuai yang diharapkan peritel. 

"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Isy menekankan, jika hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement