sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
06/06/2023 18:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.
Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel. (Foto MNC Media)
Dalih Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Migor ke Peritel. (Foto MNC Media)

Kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp812 miliar.

Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp474,8 miliar. 

Karena perbedaan itu, Mendag menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa menjadi auditor agar dapat memastikan berapa nilai utang yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp300 miliar terakhir Rp800 miliar, ini saya harus hati hati," jelas Mendag. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement