IDXChannel - Pendapat hukum atau legal opinion telah resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus utang pemerintah terkait dengan selisih harga minyak goreng satu harga/rafaksi. Dalam keputusan tersebut, pemerintah wajib membayar utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada produsen dan peritel minyak goreng.
Advertisement
Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Rp344 Miliar
Pendapat hukum atau legal opinion telah resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus utang pemerintah terkait dengan selisih harga minyak goreng.
Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Rp344 Miliar. (Sumber : IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer