IDXChannel - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Pada Kamis pagi, Nadiem kembali mendatangi Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Advertisement
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Kembali Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Kembali Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Kembali Diperiksa Kejagung,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer