Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi
Pekan ini Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri berencana memanggil para artis atau public pigure yang menerima uang dari Doni Salmanan.
IDXChannel - Pekan ini Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri berencana memanggil para artis atau public pigure yang menerima uang dari tersangka penipuan dan pencucian uang, Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
"Jumat dan Senin penyidik lakukan pemanggilan public figur," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep menyebut, public figure yang akan diperiksa diantaranya adalah, MH, DM, MR, FR, dan DS. Menurut Asep, pemeriksaan itu untuk mendalami terkait penerimaan aliran uang dan barang dari Doni Salmanan.
"Yang menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujar Asep.
Disisi lain, Asep menyatakan bahwa telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan sebesar Rp64 Miliar.
"Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar," ucap Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)