IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik selebgram Doni Salmanan total sebesar Rp64 Miliar. Aset yang disita mulai dari mobil mewah, murah hingga pakaian.
Doni Salmanan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
"Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep menjelaskan, untuk uang tunai sendiri yang telah disita sejauh ini sebanyak Rp3,3 miliar. Sementara, aset lainnya yang disita antara lain, mobil, motor, dua rumah di Jawa Barat, bidang tanah, pakaian merk terkenal dan lainnya.
"Uang tunai sebesar saat ini Rp3.3 miliar," ujar Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.