IDXChannel - Doni Salmanan terus berupaya mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex. Dia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman Doni menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dia mengajukan banding. Selain itu, aset berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/2/2023).
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.
Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).