sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Doni Salmanan Ajukan Kasasi usai Divonis 8 Tahun Penjara dan Aset Dirampas Negara

News editor Agung Bakti Sarasa
22/02/2023 14:18 WIB
Doni Salmanan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan asetnya menjadi milik negara.
Doni Salmanan Ajukan Kasasi usai Divonis 8 Tahun Penjara dan Aset Dirampas Negara. (Foto: MNC Media)
Doni Salmanan Ajukan Kasasi usai Divonis 8 Tahun Penjara dan Aset Dirampas Negara. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan, kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh PT Bandung.

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar saat dikonfirmasi. 

Ikbar mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

"Sesegera mungkinlah (diajukan)" tandasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. Akibat hal tersebut, dia divonis empat tahun penjara di tingkat pertama.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement