sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Doni Salmanan Ajukan Kasasi usai Divonis 8 Tahun Penjara dan Aset Dirampas Negara

News editor Agung Bakti Sarasa
22/02/2023 14:18 WIB
Doni Salmanan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan asetnya menjadi milik negara.
Doni Salmanan Ajukan Kasasi usai Divonis 8 Tahun Penjara dan Aset Dirampas Negara. (Foto: MNC Media)
Doni Salmanan Ajukan Kasasi usai Divonis 8 Tahun Penjara dan Aset Dirampas Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Doni Salmanan terus berupaya mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex. Dia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman yang lebih berat.  

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman Doni menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dia mengajukan banding. Selain itu, aset berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit menjadi milik negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/2/2023).

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.

Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni Salmanan juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," terang Jesayas.

Jesayas mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung. 

"Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan, kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh PT Bandung.

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar saat dikonfirmasi. 

Ikbar mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

"Sesegera mungkinlah (diajukan)" tandasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. Akibat hal tersebut, dia divonis empat tahun penjara di tingkat pertama.

(FRI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement