IDXChannel - Doni Salmanan kembali menjadi perbincangan publik usai dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Menariknya, dia tak wajib mengembalikan ganti rugi kepada para korban investasi bodong.
Selain itu, aset doni dari hasil kejahatan investasi bodong tidak disita negara. Hal itu pun membuat para korban marah karena tidak mendapatkan keadilan.
Adapun, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
RA juga dikabarkan melaporkan Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex. Bareskrim Polri pun langsung melakukan tracing atau melacak seluruh aset milik Doni Salmanan, untuk mengetahui aliran dana dan selanjutnya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Quotex tersebut. Dari penelusuran tersebut ditemukan beberapa fakta terkait Doni Salmanan.
Doni Salmanan diketahui menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex dari seluruh member yang mendaftar melalui link dirinya sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar per bulannya dari Quotex.
Dana yang didapatkan itu pun dia habiskan untuk membeli sejumlah aset. Berdasarkan hasil penelusuran tim IDX Channel melalui website Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Sabtu (17/12/2022), berikut aset-aset milik Doni Salmanan yang berasal dari uang hasil keuntungan sebagai afiliator tersebut:
- Satu unit mobil Ferrari 458 tahun 2013 warna merah seharga Rp6,1 miliar.
- Satu unit mobil Lamborghini Huracan 2017 warna orange seharga Rp7 miliar.
- Satu unit mobil BMW seri 840i tahun 2021 warna abu doff seharga Rp2,8 miliar.
- Satu unit mobil Porsche Carrera 911 4S tahun 2013 warna biru seharga Rp4 miliar.
- Satu unit Mercedes Benz G 63 seharga Rp6,9 miliar.
- Dua unit honda CR-V warna putih tahun 2022 seharga Rp1,2 miliar.
- Toyota Fortuner GR warna hitam tahun 2022 seharga Rp 550 juta.
- Satu unit motor Kawasaki Ninja H2 tahun 2015 warna chrome seharga Rp 550 juta.
- Satu unit motor Ducati Superleggera tahun 2021 warna merah seharga Rp1,5 miliar.
- Satu unit motor BMW S 1000 RR tahun 2021 warna putih seharga Rp 700 juta.
- Satu unit motor Yamaha Tmax tahun 2021 warna hitam seharga Rp 370 juta.
- Satu unit motor Honda X ADV tahun 2021 warna hijau seharga Rp 300 juta.
- Satu unit motor Harley Davidson CVO tahun 2021 warna hitam seharga Rp1,5 miliar.
- Satu unit Motor Harley Davidson Road glide tahun 2021 warna biru seharga Rp1,2 miliar.
- Satu unit Motor kawasaki ZX 10R warna Hijau seharga Rp 550 juta.
- Motor KTM warna orange seharga Rp 150 juta.
- Motor custom Yamaha Scorpio seharga Rp 24 juta.
- Lima unit motor Yamaha Mio seharga Rp75 juta.
- Satu unit rumah di Kota Baru Parahyangan seharga Rp 14,5 miliar.
- Satu unit rumah Soreang seharga Rp6 miliar.
- Satu jam tangan Rolex seharga Rp 300 juta.
- Satu jam tangan Audemars Piguet seharga Rp 800 juta.