Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)
Advertisement
Aset Doni Salmanan Disita Polisi Rp64 Miliar, Mulai Mobil Mewah hingga Pakaian
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik selebgram Doni Salmanan total sebesar Rp64 Miliar.

Aset Doni Salmanan Disita Polisi Rp64 Miliar, Mulai Mobil Mewah hingga Pakaian (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement