AS Finalisasi Tarif Anti-Dumping untuk Panel Surya dari Indonesia, India, dan Laos
Departemen Perdagangan AS menetapkan bea masuk yang tinggi untuk impor sel dan panel Surya dari Indonesia, India dan Laos.
IDXChannel - Departemen Perdagangan AS menetapkan bea masuk yang tinggi untuk impor sel dan panel Surya dari Indonesia, India dan Laos.
Dilansir dari Asia One pada Sabtu (12/9/2026), departemen itu menuduh produsen di negara-negara tersebut melakukan praktik dumping dan mendapat keuntungan dari subsidi pemerintah yang tidak adil.
Badan tersebut menetapkan margin anti-dumping sebesar 123,04 persen untuk produsen India, 94,36 persen untuk produsen Indonesia, dan 65,43 persen untuk produsen Laos.
Departemen tersebut juga menetapkan tarif bea masuk penyeimbang sebesar 126,09 persen untuk produsen India, antara 73,2 persen dan 173,7 persen untuk produsen Indonesia, dan antara 82,03 persen dan 153,67 persen untuk produsen Laos.
Investigasi perdagangan ini dilakukan oleh Aliansi untuk Manufaktur dan Perdagangan Surya Amerika, yang anggotanya termasuk produsen surya AS seperti First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Keputusan akhir pada hari Jumat "merupakan langkah penting menuju penegakan hukum perdagangan kita dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen tenaga surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan," kata Tim Brightbill, pengacara utama Aliansi, dalam sebuah pernyataan. "Kami akan terus memantau data impor dan meminta pertanggungjawaban para pelaku yang melakukan pelanggaran ke mana pun mereka pergi selanjutnya."
Komisi Perdagangan Internasional AS dijadwalkan untuk membuat keputusan akhir pada 14 Oktober mengenai apakah impor tersebut secara material merugikan atau mengancam produsen dalam negeri.
Jika komisi memberikan persetujuan, Departemen Perdagangan dapat mengeluarkan perintah bea masuk akhir pada November.
Kasus ini adalah babak terbaru dalam sengketa perdagangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun mengenai impor teknologi tenaga surya. AS pertama kali memberlakukan bea masuk anti-dumping dan anti-subsidi pada produk tenaga surya China pada 2012, yang mendorong produsen di sana untuk memindahkan produksi ke negara-negara Asia lainnya. (Wahyu Dwi Anggoro)