ASDP Beri Pengembalian Biaya Tiket 100 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal mengembalikan uang dari pembelian tiket periode keberangkatan 6-17 Mei 2021 secara full.
IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal mengembalikan uang dari pembelian tiket (refund) periode keberangkatan 6-17 Mei 2021 secara penuh. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Corporate Secretary ASDP Indonesia, Ferry Shelvy Arifin, mengatakan, pengembalian tiket yang sudah dipesan pada periode larangan mudik akan dikembalikan penuh. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk refund akan dikembalikan full dengan syarat," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).
Adapun beberapa syarat tersebut yakni tiket yang dibeli harus untuk keberangkatan 6 hingga 17 Mei 2021. Sementara tiket yang bisa dikembalikan khusus untuk golongan pejalan kaki dan golongan kendaraan 1,2,3,4a,5a,dan 6a.
"Tanggal keberangkatan yg dibeli adalah tgl 6-17 Mei 2021. Golongan kendaraan yg dikembalikan full adalah Golongan Pejalan kaki, Golongan 1, 2, 3, 4a, 5a, 6a," jelasnya.
Kemudian lanjut Shelvy, pengajuan refund juga hanya bisa dilakukan dengan menghubungi contact center 191. Permintaan refund tidak bisa berlaku dengan menggunakan pengajuan aplikasi.
"Pengajuan refund hanya dengan menghubungi Contact Center 191 dan melengkapi dokumen pengajuan refund. Tidak berlaku pengajuan refund dengan aplikasi," jelasnya.
Selain itu, ada batas waktu pengembalian refund juga yang harus diperhatikan. Di mana batas maksimal waktu pengajuan refund adalah 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Maksimal waktu pengajuan refund adalah 2 jam sebelum jadwal yang dibeli," ucapnya. (TYO)