IDXChannel – Terkait kebijakan Pemerintah untuk melakukan pelarangan mudik bagi seluruh masyarakat, ditanggapi berbagai kalangan dengan positif terutama untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan agar seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021. Mengingat kebijakan tersebut merupakan dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19.
Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Kembali ditegaskan Ira, pihaknya mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Terkecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.