ECONOMICS

Aset Indra Kenz Rp43,5 Miliar Disita Polisi

Puteranegara 11/03/2022 13:37 WIB

Polisi terus memburu aset-aset milik tersangka kasus penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz. Total aset yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.

Aset Indra Kenz Rp43,5 Miliar Disita Polisi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Polisi terus memburu aset-aset milik tersangka kasus penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total aset yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, aset yang telah disita jika diuangkan senilai Rp43,5 miliar. 

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun sejumlah aset milik selebgram yang punya selogan ‘Murah Banget’ ini yang telah disita oleh Bareskrim Polri, yakni mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur. 

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (RAMA)

SHARE