ECONOMICS

ASN Ajukan Petisi Tolak Kebijakan Sri Mulyani Soal THR

Suparjo Ramalan 01/05/2021 14:52 WIB

Pemerintah tahun ini tetap memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), namun nilainya hanya untuk gaji pokok saja.

ASN Ajukan Petisi Tolak Kebijakan Sri Mulyani Soal THR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tahun ini tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), namun nilainya hanya untuk gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan kinerja. Keputusan ini ditolak para ASN.

Melalui Change.org, para ASN memprotes kebijakan tersebut dengan membuat petisi, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Dimana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya. 

"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulus petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021). 

Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu. 

Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. 

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," tulis petisi tersebut. 

Di sisi lain, mereka mengklaim petisi yang dibuat hanya untuk mendukung program pemerintah berupa meningkatkan daya beli masyarakat melalui pencairan THR 2021, khususnya saat menjelang lebaran Indul Fitri tahun ini. 

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," tuturnya. 

Hingga berita ini dinaikan jumlah orang yang telah menandatangani petisi tersebut mencapai 13.885 orang. (RAMA)

SHARE