IDX CHANNEL – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, mengenai penetapan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, untuk Aparatur Negara. Untuk informasi lebih lanjut, simak video berikut.
Advertisement
Jokowi Tandatangani PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Jokowi Tandatangani PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
Advertisement
Advertisement
Video Populer