sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden dan Wapres Juga Dapat THR Loh, Berapa Besarnya?

Economics editor Michelle Natalia
30/04/2021 12:44 WIB
Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Presiden dan Wapres juga mendapatkan THR. (Foto: MNC Media)
Presiden dan Wapres juga mendapatkan THR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN/PNS saja yang kebagian THR, tetapi golongan anggota DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden ternyata juga kebagian. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.

"Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021," ucap Sri baru-baru ini. 

Sebelum mengulik besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka.

Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement