sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden dan Wapres Juga Dapat THR Loh, Berapa Besarnya?

Economics editor Michelle Natalia
30/04/2021 12:44 WIB
Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Presiden dan Wapres juga mendapatkan THR. (Foto: MNC Media)
Presiden dan Wapres juga mendapatkan THR. (Foto: MNC Media)

Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.

Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000. Sehingga secara keseluruhan, presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya.

Adapun wapres diberi tunjangan jabatan  Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp 44.160.000. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement