IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil (ASN) atau PNS, TNI dan Polri.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan, penyebab pencairan THR belum merata.
Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).