IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN.
Dia pun memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri di Jakarta baru-baru ini.
Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 pasal 6 ayat 13, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Adapun komponen THR tahun 2021 berdasarkan PMK tersebut diatur sebagai berikut: