ECONOMICS

Atasi Maraknya Pungli di Tanjung Priok, IPC Luncurkan Saluran Whistleblowing

Michelle Natalia 15/06/2021 15:11 WIB

IPC berusaha menjadikan lingkungan pelabuhan bebas dari praktik pungutan liar dengan meluncurkan sistem whistleblowing.

Atasi Maraknya Pungli di Tanjung Priok, IPC Luncurkan Saluran Whistleblowing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC bersama segenap stakeholders kepelabuhanan, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi mewujudkan Pelabuhan Bersih. 

Sinergi ini tidak hanya untuk memberantas serta menjadikan lingkungan Pelabuhan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) tetapi juga memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok. 

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok terkait isu pungli dimaksud, IPC telah melakukan tindakan berupa pemberian sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara kontinyu mengenai larangan praktik pungli di seluruh lingkungan kerja IPC Group. 

“Kami mendukung penuh Pemerintah dan pihak berwajib untuk menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan pungli di seluruh Pelabuhan yang dikelola IPC, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Direktur Utama IPC, Arif Suhartono di Jakarta, Selasa(15/6/2021).

IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) Terminal yang telah ditetapkan.

Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan segenap anggota pengamanan untuk memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan.  

“Dalam hal ini, kami terus mengupayakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di seluruh wilayah operasi IPC Group, juga mengoptimalkan fungsi layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS)," tutup Arif.

Fungsi layanan ini dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan Pelabuhan melalui program IPC Bersih (https://ipcbersih.whistleblowing.link/) atau melalui layanan telepon dan WhatsApp di 0811-9511-665. (TYO)

SHARE