ECONOMICS

Aturan Baru JHT Tak Juga Dicabut, Buruh Ancam Terus Lakukan Demo

Athika Rahma 23/02/2022 12:05 WIB

Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema.

Buruh (Ilustrasi)

IDXChannel - Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema. Masyarakat, terutama buruh, nyatanya tidak bisa bersabar lagi untuk menerima keputusan pemerintah yang dinilai menyulitkan mereka.

Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar. Buruh meminta paling lambat dalam waktu 1 minggu, pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini.

"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).

Adanya revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini juga dikritik keras oleh para buruh. Mereka meminta pemerintah tidak akal-akalan lagi menggunakan istilah revisi peraturan.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing, menegaskan hal serupa.

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," tegasnya," katanya.

Menurutnya, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.

"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan  dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar Mathias. 

(NDA)

SHARE