Aturan Baru, Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 5 Hari
Karantina kedatangan luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap jadi 5 hari.
IDXChannel - Pemerintah kembali mengubah lama karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena ada perubahan strategi seiring meningkatnya transmisi lokal.
Luhut mengatakan bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap hanya akan menjalani karantina selama 5 hari saja.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menajdi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA wajin vaksin lengkap,” katanya, Senin (31/1/2022).
Sementara itu bagi WNI yang baru melaskanakan dosis pertama tetap harus menjalani karantina 7 hari.
“Kebijakan ini diberlakukan mengingat varian PPLN adalah omicron. Dan berbagai riset menunjukkan bahwa inkubasi ini berada di sekitar 3 hari,” tuturnya.
Dia mengatakan pengurangan masa karantina bagi PPLN ini mempertimbangkan perlu adanya realokasi sumber daya yang dimiliki.
“Wisma yg tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan digunakan isolasi terpusat. Kemudian seiring dengan kebutuhan isoter yang meningkat untuk kasus konfirmasi, OTG dan bergejala ringan,” pungkasnya.
(IND)